Tingginya angka perceraian di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas instrumen hukum pernikahan, termasuk taklik talak. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi dan efektivitas taklik talak dalam menjaga keutuhan rumah tangga serta menekan angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang menunjukkan tingkat perceraian sangat rendah. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa taklik talak sangat efektif karena didukung oleh peran aktif penghulu dalam memberikan edukasi yang konsisten dan pemahaman mendalam kepada calon pengantin, serta penerimaan masyarakat yang tinggi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah taklik talak berfungsi sebagai pencegah yang kuat dan mendorong musyawarah, terbukti berhasil menekan angka perceraian hingga rasio 7,07% dalam lima tahun, jauh di bawah rata-rata nasional.
Copyrights © 2025