Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru mengenai bahaya menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru mengenai bahaya menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial, serta memberikan pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Wakil Kepala SMK Negeri 7 Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan siswa sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 jam 08.00 WIB bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 30 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 30 orang peserta, hanya 19% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 59% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025