Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur penggunaan knalpot racing di Kota Makassar, dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis hukum normatif. Data diperoleh melalui dokumentasi peraturan (UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Makassar No. 4/2014 tentang Ketertiban Umum), studi literatur, wawancara dengan aparat kepolisian, dinas perhubungan, serta ahli lalu lintas, dan observasi lapangan terhadap kegiatan razia kendaraan yang melanggar peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait penggunaan knalpot racing di Makassar telah mengacu pada peraturan nasional dan lokal. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan antara regulasi nasional dan kebijakan lokal yang mengakibatkan pengawasan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing masih kurang optimal. Keterbatasan standar pengukuran kebisingan di berbagai titik strategis, serta perbedaan dengan standar internasional yang lebih ketat, semakin memperburuk efektivitas penegakan hukum. Penggunaan knalpot racing berdampak negatif terhadap keamanan dan kenyamanan lalu lintas. Kebisingan yang dihasilkan di kawasan seperti Pantai Losari, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Urip Sumoharjo tidak hanya mengganggu ketentraman masyarakat, tetapi juga memicu konflik sosial, gangguan kesehatan seperti risiko gangguan pendengaran dan stres, serta meningkatkan potensi kecelakaan. Efektivitas penegakan hukum juga terhambat oleh keterbatasan personel, anggaran, sanksi yang belum cukup memberatkan, dan minimnya pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran. Oleh karena itu, disarankan peningkatan kampanye edukasi, perbaikan dan sinkronisasi regulasi antara tingkat nasional dan lokal, serta pemanfaatan teknologi canggih untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih efektif, guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar.
Copyrights © 2025