Bagi pelaku UMKM khususnya, pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan langkah penting dalam mendorong legalitas usaha. Berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018, penelitian ini mencoba mengkaji fungsi notaris dalam proses pendirian CV. Melalui observasi dan wawancara yang dilakukan selama kegiatan magang di Kantor Notaris Putri Permatahati, S.H., M.Kn., digunakan metode penelitian yuridis empiris. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa membuat CV harus mengikuti prosedur resmi, seperti membuat akta otentik, mendaftarkan diri ke AHU Online, dan menggunakan OSS untuk mengurus NIB. Selain membuat akta, notaris juga berperan sebagai wali hukum dan pengajar bagi klien. Kesalahan KBLI, identifikasi yang tidak akurat, dan kurangnya literasi hukum dari pelaku usaha merupakan masalah yang umum terjadi.
Copyrights © 2025