Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gemilang Limpah Internusa tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya pencemaran lahan pertanian, kerusakan ekosistem sungai, kerugian ekonomi bagi petani, gangguan sosial, serta masalah ketenagakerjaan. PT Gemilang Limpah Internusa dalam menyelesaikan kerugian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi secara adil dan proporsional, melakukan penghentian sementara aktivitas tambang atas perintah pemerintah, serta wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan secara menyeluruh. Namun, implementasi tanggung jawab ini belum optimal karena ganti rugi yang diberikan masih belum sebanding dengan kerugian riil masyarakat dan proses pemulihan lingkungan yang masih belum tuntas.
Copyrights © 2025