Perlindungan anak merupakan isu krusial yang terus menjadi tantangan di Indonesia. Meskipun telahada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbaruidengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016, kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi.Perkembangan teknologi, khususnya internet dan media sosial, telah menciptakan dimensi baru dalamupaya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunderdan primer. Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidanamembawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tua serta pertimbangan hakim dalampenjatuhan pidana terhadap terdakwa anak dalam kasus membawa pergi wanita di bawah umur tanpaizin orang tua berdasarkan (putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk) Hasil dari penelitian inimenunjukkan bahwa Tindak pidana membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tuamerupakan hasil dari berbagai faktor, seperti kurangnya perhatian dan pengawasan dari keluargapelaku dan korban, lingkungan sosial yang permisif, serta pengaruh negatif teknologi yang tidakterkontrol, Serta dalam pertimbangannya hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepadaterdakwa berdasarkan Pasal 332 KUHP, dengan penempatan di lembaga pembinaan khusus anak.Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi,yang bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus membantu terdakwa memperbaiki dirinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025