Salah satu obyek wisata di Kabupaten Cilacap yang dapat dikunjungi adalah Pantai Widarapayung. Pengelolaan obyek wisata tersebut merupakan tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan pelaksanaannya dikelola oleh Koperasi KODIM 0703 Cilacap. Retribusi tiket masuk pengunjung dilokasi obyek wisata Pantai Widarapayung merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah. Sistem retribusi tiket masuk ke lokasi Pantai Widarapayung yang berjalan saat ini masih dilakukan secara konvensional dimana penjaga loket menghitung besaran biaya tiket masuk secara manual dan selanjutnya dicatat dalam buku laporan. Berdasarkan hasil observasi, hal ini mengakibatkan beberapa permasalahan antara lain, pengelolaan retribusi tiket masuk masih belum terorganisir dengan baik, sering terjadi kesalahan dalam perhitungan biaya tiket masuk yang disebabkan oleh human error, adanya ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan jumlah pendapatan yang diterima. Disamping itu, buku laporan mudah rusak dan hilang sehingga pengelola pantai sering mengalami kesulitan dalam mengontrolnya. Salah satu solusi permasalahan ini adalah perlu dikembangkan Aplikasi Retribusi Tiket Masuk (ARTM) yang berfungsi untuk mengelola retribusi tiket masuk obyek wisata Pantaiwidara Payung, sehingga pengelelolaan retribusi tiket masuk menjadi lebih terorganisir. Dengan demikian permasalahan-permasalah yang ada pada pengelolaan retribusi tiket masuk menuju obyek wisata Pantai Widarapayung saat ini dapat terselesaikan.
Copyrights © 2024