Kebocoran data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi persoalan serius yang menuntut kehadiran hukum sebagai pelindung hak-hak fundamental warga negara, khususnya hak atas privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul akibat kebocoran data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik bagi peserta maupun institusi penyelenggara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan teori perlindungan data pribadi, teori perlindungan hak atas privasi, dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi peserta BPJS menimbulkan akibat hukum berupa potensi kerugian materiel dan immateriel bagi peserta, serta tanggung jawab hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap peserta saat ini masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan atas kebocoran data pribadi masih belum memadai dan membutuhkan penguatan secara normatif dan institusional. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan perlindungan data yang lebih komprehensif, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas BPJS dalam mengelola data peserta.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025