Penelitian ini membahas upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang tidak menerima PHK, yang dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu satu tahun sejak pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 82 UU PPHI. Pembatasan waktu tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalahnya adalah mengenai makna Pasal 82 UU PPHI tentang batas waktu pengajuan gugatan PHK dan kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 UU PPHI memberikan tenggang waktu satu tahun untuk pekerja yang mengalami PHK dengan alasan tertentu, namun pasca Putusan MK, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena tergantung pada peraturan pelaksana. Selain itu, peraturan terkait alasan PHK, seperti PP No. 35 Tahun 2021, belum sepenuhnya jelas.
Copyrights © 2025