Binamulia Hukum
Vol. 14 No. 1 (2025): Binamulia Hukum

Upaya Hukum Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Batas Waktu Gugatan

Prasetianingsih, Yully (Unknown)
Wiryadi, Uyan (Unknown)
Setyowati, Retno Kus (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini membahas upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang tidak menerima PHK, yang dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu satu tahun sejak pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 82 UU PPHI. Pembatasan waktu tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalahnya adalah mengenai makna Pasal 82 UU PPHI tentang batas waktu pengajuan gugatan PHK dan kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 UU PPHI memberikan tenggang waktu satu tahun untuk pekerja yang mengalami PHK dengan alasan tertentu, namun pasca Putusan MK, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena tergantung pada peraturan pelaksana. Selain itu, peraturan terkait alasan PHK, seperti PP No. 35 Tahun 2021, belum sepenuhnya jelas.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ...