Kasus penganiayaan hewan di Indonesia menunjukkan tren yang meningkat dan sering diberitakan di berbagai media, baik cetak maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam perkara Nomor 207/Pid.Sus/2022/PN.Blt dan putusan Nomor 76/Pid.B/2018/PN.Lbo terkait penganiayaan terhadap hewan, dengan fokus pada penggunaan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam proses persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis terhadap dokumen putusan serta bukti-bukti yang diajukan, termasuk hasil visum nekropsi oleh dokter hewan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum dalam tindak pidana kekerasan terhadap hewan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun dalam peraturan perundang-undangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit menyebutkan penggunaan Visum et Repertum untuk hewan, praktik di pengadilan menunjukkan bahwa bukti ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan, dan menjadi salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara penganiayaan terhadap hewan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025