Dwangsom (uang paksa) merupakan bentuk upaya paksa yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Dalam konteks ini, putusan hakim dapat dijadikan dasar untuk tagihan sederhana dalam proses kepailitan, di mana hak eksekutorial tersebut didaftarkan sebagai bagian dari utang debitur yang tengah dalam status pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang relevan dengan hukum perdata, khususnya mengenai pelaksanaan dwangsom. Analisis bahan hukum dilakukan melalui penalaran dan inventarisasi bahan hukum yang diperoleh melalui studi pustaka, yang kemudian dikonstruksikan secara deskriptif untuk menjawab rumusan masalah, serta preskriptif untuk mengembangkan ide dan konsep baru terkait eksekusi dwangsom. Hasil analisis bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan konklusif mengenai topik ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan eksekutorial dwangsom sebagai tagihan sederhana dalam perkara perdata dan penegakan hukumnya. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, sebagai putusan yang inkracht, dwangsom dapat menjadi dasar penagihan terhadap debitur pailit, sehingga dapat mengganti kerugian pokok dan tambahan akibat kegagalan pelaksanaan eksekusi riil secara sukarela.
Copyrights © 2025