Penelitian ini mengkaji hubungan timbal balik antara kemandirian lembaga pengawas pemilu, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan efektivitas penegakan hukum dalam konteks pemilu serentak di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini secara kritis mengevaluasi kerangka hukum dan implementasi praktis mekanisme pengawasan pemilu. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memiliki wewenang normatif yang luas, kinerjanya tetap dibatasi oleh kelemahan struktural dan campur tangan politik yang terus-menerus. Netralitas ASN semakin rentan terhadap politisasi, terutama setelah pembubaran Komisi Aparatur Negara (KASN), yang sebelumnya memainkan peran pengawasan yang krusial. Selain itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu belum mencapai efektivitas optimal, terutama akibat koordinasi antarlembaga yang lemah, tumpang tindih regulasi, dan keterbatasan sumber daya dan pendanaan. Studi kasus pemilihan umum 2019 menunjukkan bahwa banyak pelanggaran pemilihan tidak diproses secara memadai atau diabaikan, menyoroti kekhawatiran serius terkait integritas proses penegakan hukum. Temuan ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat lembaga pemilu, mereformasi kerangka regulasi, dan mendorong partisipasi publik yang aktif guna melindungi nilai-nilai demokrasi dan memastikan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025