Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum hasil autopsi medis sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya pada kasus pembunuhan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kualitas, keabsahan, dan kekuatannya di pengadilan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kasus dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun autopsi medis memiliki dasar hukum yang jelas sebagai keterangan ahli, praktiknya masih dihadapkan pada tantangan teknis, etis, struktural, dan sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan upaya normatif dan praktis untuk memperkuat peran autopsi medis agar dapat menjadi pilar pembuktian ilmiah yang mendukung tegaknya keadilan pidana.
Copyrights © 2025