Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025

ANALISIS YURIDIS PERANAN PENEGAK HUKUM DALAM HAL AUTOPSI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Zixy Mahar Nurtias (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif peran para penegak hukum dalam proses autopsi forensik serta kedudukan hukum hasil autopsi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research). Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum yang tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin para ahli hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Penelitian yuridis normatif cocok digunakan karena makalah ini mengkaji kedudukan autopsi forensik sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana serta menganalisis peran para penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum positif. Autopsi forensik memiliki kedudukan penting dalam proses pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk keterangan ahli dan/atau alat bukti surat dalam hukum acara pidana, autopsi forensik mampu mengungkap sebab dan cara kematian korban secara ilmiah, sehingga sangat membantu aparat penegak hukum dalam menetapkan unsur-unsur pidana dan mengidentifikasi pelaku. Peranan penegak hukum, baik advokat, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim, sangat menentukan efektivitas penggunaan hasil autopsi forensik di persidangan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...