Latar Belakang : Konsep ulil amri merupakan elemen penting dalam fiqih siyasah yang menegaskan peran otoritas dalam menjaga kemaslahatan umat dan menegakkan syariat. Tujuan : Penelitian ini bertujuan mengkaji ulang konsep tersebut dalam konteks kepemimpinan Islam di era modern yang ditandai oleh sekularisme, demokrasi, dan disrupsi digital Metode : Menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menelaah teks-teks klasik dan kontemporer untuk memahami makna dan legitimasi ulil amri di tengah perubahan sosial-politik. Hasil dan Pembahasan : Hasil analisis menunjukkan bahwa tantangan ideologis, krisis integritas, fragmentasi umat, dan globalisasi nilai menuntut reinterpretasi terhadap peran ulil amri. Dibutuhkan kepemimpinan yang adaptif, bermoral, dan kontekstual agar tetap relevan dalam masyarakat multikultural dan negara-negara yang tidak sepenuhnya berbasis syariat. Kesimpulan : Penelitian ini menegaskan pentingnya ijtihad politik Islam untuk memperkuat fungsi ulil amri sebagai penjaga keadilan, etika publik, dan stabilitas umat di tengah dinamika global yang kompleks.
Copyrights © 2024