Penelitian ini mengkaji penetapan Tempat Penting Masyarakat Hukum Adat Malind Anim berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010–2030. Masalah penelitian dirumuskan sebagai: bagaimanakah penempatan Tempat Penting dalam struktur RTRW Kabupaten Merauke? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif—melalui studi dokumen, analisis perundang-undangan, dan telaah literatur—penelitian menemukan bahwa pengaturan Tempat Penting digolongkan ke dalam kawasan lindung setempat (spiritual dan kearifan lokal) tidak sesuai kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya menurut PP No. 15 Tahun 2010. Perbedaan jadwal penetapan antara Perda Kabupaten (2011) dan Perda Provinsi Papua (2013) menegaskan perlunya sinkronisasi norma. Merujuk PP No. 21 Tahun 2021, muatan pengaturan Tempat Penting seharusnya diperkuat dalam kawasan strategis dan kawasan lindung. Sebagai rekomendasi, Raperda RTRW Kabupaten Merauke harus mengadopsi ketentuan terbaru tersebut, dan Pemerintah Kabupaten Merauke diharapkan konsisten melakukan perlindungan, pemantauan, dan evaluasi Tempat Penting Masyarakat Hukum Ada.
Copyrights © 2025