Yustitiabelen
Vol. 11 No. 2 (2025): Juli, 2025

Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Rahman, Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji penetapan Tempat Penting Masyarakat Hukum Adat Malind Anim berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010–2030. Masalah penelitian dirumuskan sebagai: bagaimanakah penempatan Tempat Penting dalam struktur RTRW Kabupaten Merauke? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif—melalui studi dokumen, analisis perundang-undangan, dan telaah literatur—penelitian menemukan bahwa pengaturan Tempat Penting digolongkan ke dalam kawasan lindung setempat (spiritual dan kearifan lokal) tidak sesuai kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya menurut PP No. 15 Tahun 2010. Perbedaan jadwal penetapan antara Perda Kabupaten (2011) dan Perda Provinsi Papua (2013) menegaskan perlunya sinkronisasi norma. Merujuk PP No. 21 Tahun 2021, muatan pengaturan Tempat Penting seharusnya diperkuat dalam kawasan strategis dan kawasan lindung. Sebagai rekomendasi, Raperda RTRW Kabupaten Merauke harus mengadopsi ketentuan terbaru tersebut, dan Pemerintah Kabupaten Merauke diharapkan konsisten melakukan perlindungan, pemantauan, dan evaluasi Tempat Penting Masyarakat Hukum Ada.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...