Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum dan etika. Artikel ini mengkaji eksistensi manusia sebagai subjek hukum di era AI, dengan fokus pada tantangan hukum dan etika yang muncul akibat kemajuan teknologi tersebut. Melalui pendekatan analisis hukum dan etika serta studi komparatif terhadap regulasi AI di beberapa negara, artikel ini mengidentifikasi keterbatasan regulasi di Indonesia dalam menghadapi fenomena AI yang semakin otonom dan kompleks. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun manusia tetap menjadi subjek hukum utama, keberadaan AI menimbulkan pertanyaan baru terkait tanggung jawab hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pengakuan status hukum AI. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif dan berorientasi pada prinsip-prinsip etika humanisme untuk menjaga martabat dan hak-hak manusia dalam konteks perkembangan AI. Implikasi dari kajian ini menegaskan pentingnya integrasi aspek hukum dan etika dalam penyusunan kebijakan AI di Indonesia guna memastikan perlindungan subjek hukum manusia tetap terjaga di tengah kemajuan teknologi.
Copyrights © 2025