Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah. Tujuan penelitian adalah mengkaji regulasi yang mengatur pembeli beritikad baik serta menilai efektivitas perlindungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli beritikad baik adalah pihak yang membeli tanah secara sah tanpa mengetahui adanya sengketa, dan haknya dilindungi oleh UUPA, KUHPerdata, serta putusan pengadilan seperti Putusan No. 22/Pdt.G/2013/PN. Perlindungan hukum dapat terwujud apabila prosedur pembelian dipenuhi secara sah, dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat, akta jual beli di hadapan PPAT, serta ketiadaan catatan sengketa. Penelitian ini merekomendasikan penegakan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 secara konsisten. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dengan studi kasus sengketa tanah di pengadilan, kajian perbandingan dengan negara lain, serta evaluasi peran PPAT untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik.
Copyrights © 2025