Moderasi beragama merupakan paradigma penting dalam perkembangan pemikiran Islam di Indonesia yang berupaya menjaga keseimbangan antara keberagamaan yang toleran dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Konsep ini menjadi semakin relevan dalam konteks kebinekaan bangsa Indonesia yang plural secara agama, budaya, dan etnis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji moderasi beragama sebagai bentuk pemikiran Islam yang responsif terhadap tantangan zaman, serta mengidentifikasi karakteristik, landasan teologis, dan aplikasinya dalam kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka terhadap literatur keislaman, dokumen kebijakan, serta karya-karya pemikir Islam Indonesia kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa moderasi beragama di Indonesia tidak hanya memiliki dasar dalam ajaran Islam seperti prinsip tawasuth (jalan tengah), tasamuh (toleransi), dan iātidal (keadilan), tetapi juga diperkuat oleh tradisi keislaman lokal yang mengedepankan harmoni dan musyawarah. Moderasi beragama menjadi upaya konstruktif dalam menangkal ekstremisme serta memperkuat kohesi sosial. Dengan demikian, paradigma ini menjadi bentuk pemikiran Islam kontekstual yang mampu menjawab tantangan globalisasi, radikalisme, dan disintegrasi sosial dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Copyrights © 2025