Tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk kejahatan yang kompleks, terutama ketika dilakukan oleh korporasi yang memiliki struktur, jaringan, dan sumber daya yang mendukung penyamaran asal-usul dana ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia berdasarkan pendekatan hukum normatif. Kajian dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus aktual yang mencerminkan praktik pencucian uang oleh entitas korporasi. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Pendekatan follow the money menjadi metode efektif dalam mengungkap tindak pidana tersebut, khususnya dalam pelacakan aset hasil kejahatan. Lembaga seperti PPATK memainkan peran penting dalam sistem anti pencucian uang melalui pelaporan dan analisis transaksi mencurigakan. Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan seperti kompleksitas transaksi, teknologi finansial, dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, dan penggunaan pendekatan penelusuran uang yang lebih sistematis menjadi kunci dalam efektivitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi di Indonesia.
Copyrights © 2025