Perkembangan teknologi blockchain telah memunculkan berbagai bentuk aset digital, salah satunya adalah token utilitas yang digunakan sebagai sarana investasi dalam ekosistem pertukaran kripto (crypto exchange). Salah satu token yang menjadi sorotan di Indonesia adalah Toko Token (TKO) yang diluncurkan oleh platform TokoCrypto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hukum Toko Token sebagai objek komoditi digital dan menelaah hubungan hukum antara para pihak dalam penggunaan platform TokoCrypto sebagai sarana investasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Toko Token dikualifikasikan sebagai utility token yang diperdagangkan sebagai komoditi digital, bukan alat pembayaran. Hubungan hukum antara pengguna, penyedia platform, dan pengembang token dibingkai dalam perjanjian elektronik yang tunduk pada regulasi nasional, termasuk ketentuan dari BAPPEBTI dan OJK. Perlindungan hukum bagi investor diformulasikan melalui pengawasan terhadap mekanisme transaksi, kewajiban transparansi informasi, serta pemenuhan prinsip Know Your Customer dan Anti-Money Laundering. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan perlindungan hukum yang adaptif terhadap dinamika aset digital.
Copyrights © 2025