Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dalam pembentukan pengaturan ketahanan keluarga di Indonesia serta merumuskan konsep regulasi yang ideal dalam konteks dinamika sosial saat ini. Ketahanan keluarga menjadi isu strategis dalam pembangunan nasional karena berkaitan langsung dengan stabilitas sosial, kesejahteraan masyarakat, dan penguatan institusi keluarga sebagai unit terkecil negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menelaah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta doktrin dan pandangan pakar yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan ketahanan keluarga masih mengalami tarik menarik antara pendekatan moral normatif dan kebutuhan akan kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif. Regulasi yang telah dirancang sebelumnya, seperti RUU Ketahanan Keluarga, dinilai terlalu intervensif dan belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas kebutuhan keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi ketahanan keluarga yang ideal dengan menyeimbangkan antara nilai-nilai lokal dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta mempertimbangkan keragaman budaya, agama, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Reformulasi kebijakan ketahanan keluarga seharusnya dilakukan melalui partisipasi publik yang luas dan berbasis pada data empiris agar dapat menjawab tantangan zaman dan memperkuat integritas keluarga Indonesia secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025