Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang mengalami tindakan kekerasan, baik fisik maupun mental, dalam menjalankan tugas pelayanan medis di RSUD Datu Sanggul Rantau. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap tenaga kesehatan serta menganalisis mekanisme penyelesaian yang diterapkan oleh institusi kesehatan dalam merespons insiden tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menerapkan teori perlindungan hukum, teori negara hukum, dan teori sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama kekerasan terhadap tenaga kesehatan antara lain kondisi psikologis keluarga pasien yang tidak stabil, rendahnya literasi kesehatan masyarakat, serta kurangnya komunikasi efektif di ruang pelayanan darurat. Penyelesaian yang dilakukan RSUD Datu Sanggul masih bersifat non-litigasi melalui mediasi kekeluargaan dan pelaporan internal, dengan keterbatasan dalam pendampingan hukum maupun psikologis. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan, peningkatan pelatihan manajemen konflik, serta penguatan regulasi untuk menjamin perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi tenaga kesehatan di lingkungan fasilitas pelayanan medis.
Copyrights © 2025