Pada era globalisasi ini bentuk tindak pidana yang mengancam anak semakin beragam, baik melalui media elektronik maupun secara langsung yang bertujuan untuk mengkomersilkan tenaga anak. Bentuk-bentuk tindak pidana yang menimpa anak sering tidak kita sadari seperti dalam bentuk pengeksploitasian anak yang bermaksud mempekerjakan anak dibawah umur untuk bekerja demi mencari atau menambah keuntungan bagi yang mempekerjakannya dengan berbagai alasan, salah satunya adalah untuk menunjang ekonomi. Perlindungan terhadap anak diawali dengan konvensi-konvensi internasional hak asasi manusia dan anak. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Secara realita di masyarakat, anak dengan kondisinya yang masih labil secara fisik maupun secara psikis, yang rawan menjadi korban kejahatan, termasuk mempekerjakan anak di bawah umur. Adapun alasan yang mendasar adalah karena kebutuhan ekonomi baik dari orang tua, maupun orang lain, atau oknum-oknum tertentu, dalam mengambil solusi untuk mempekerjakan anak demi mencari keuntungan. Praktek mempekerjakan anak dibawah umur adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Hak tumbuh kembang seorang anak harus mengalami proses tumbuh kembang sewajarnya, seperti masa kanak-kanak, remaja, dewasa harus dialami oleh mereka secara wajar. Hak perlindungan, orang tua maupun masyarakat harus melindungi anak-anak karena mereka belum mampu melindungi diri sendiri. Berdasarkan uaraian latar belakang diatas maka penulis ingin meneliti lebih lanjut dan menuangkan dalam bentuk karya ilmiah tentang persoalan-persoalan tindak pidana eksploitasi anak, yang dikaitkan pada ketentuan-kentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu tertentu. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk dapat membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025