Indonesia termasuk salah satu negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam perkembangannya, tentunya memberikan implikasi terhadap pengelolaan keuangan dengan sistem syariah. Penelitian ini juga bertujuan membandingkan kerangka hukum keuangan negara yang mengatur pembiayaan syariah di kedua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia dan menyoroti efektifitas, tantangan, serta peluang harmonisasi regulasi dalam konteks OKI. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perbandingan hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan otoritas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia memiliki struktur regulasi yang lebih terintegrasi, dual banking system, serta pengawasan tersentralisasi di bawah Bank Negara Malaysia, sehingga penyaluran pembiayaan syariah berlangsung lebih stabil dan efisien. Di sisi lain, Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan berkat populasi Muslim yang besar, namun masih menghadapi kendala seperti fragmentasi regulasi, literasi hukum yang kurang, serta keterbatasan infrastruktur hukum. Perbandingan ini mengindikasikan perlunya peningkatan sinergi dan harmonisasi regulasi antarnegara OKI demi menciptakan sistem pembiayaan syariah yang lebih efektif dan berkeadilan. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas hukum, peningkatan literasi, serta optimalisasi peran regulator agar tata kelola pembiayaan syariah semakin adaptif terhadap tantangan global.
Copyrights © 2025