Sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan, namun presiden/wakil presiden dapat berhenti (pemakzulan) dengan alasan tuduhan/dakwaan melakukan pelanggaran hukum yang diawasi oleh legislatif sebagai mengontrol eksekutif dalam pemerintahan disebut impeachment. Pengaturan sistem impeachment di negara indonesia perlu dikaji dengan melibatkan negara pembanding amerika serikat untuk mengetahui apakah sistem impeachment berjalan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam negara seperti hukum Indonesia saat ini, jika terbukti presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran undang-undang yang diatur dalam Pasal 7A & 7B UUD 1945 maka dapat dilakukan Impeachment, sedangkan Amerika Serikat diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UUD AS.
Copyrights © 2025