Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan dalam perlindungan hukum terhadap petugas pemadam kebakaran. Metode kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil studi menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan melakukan sejumlah hal preventif, sama seperti penyuluhan perlindungan hukum bagi petugas pemadam kebakaran yang mengalami kecelakaan kerja Kabupaten Asahan, layanan jaminan kecelakaan kerja , sosialisasi terhadap pihak BPJS , serta penegakan hukum terhadap peningkatan petugas dan pengelolaan yang lebih baik terhadap manfaat BPJS. kerja sama dengan instansi terkait dalam perbaikan layanan jaminan kecelakaan kerja juga menjadi bagian dari strategi yang dilakukan. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan beberapa hambatan, termasuk keterbatasan pengetahuan mengenai syarat layanan jaminan kecelakaan, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai berkendara, serta kondisi infrastruktur yang kurang memadai. Oleh karena itu, disarankan agar Polisi Pamong Praja meningkatkan kerja sama BPJS dan memperluas program edukasi guna menciptakan kesejahteraan bagi petugas.
Copyrights © 2025