Penelitian ini mengevaluasi efektivitas kebijakan pengurangan pajak dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di DKI Jakarta pada 2024. Analisis terhadap Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 menunjukkan bahwa meskipun insentif berupa pengurangan pajak hingga 10% dan penghapusan sanksi hingga 100% telah diberikan, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 12,65% dari target hingga Juli 2024. Hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan sumber daya, serta lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan penyuluhan publik, sistem administrasi, tata kelola transparan, dan evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak diperlukan untuk mencapai pertumbuhan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025