This study aims to analyse and criticise the application of sustainable development principles in forest spatial planning. The research method used is normative juridical research, and the approach used is the context and statutory approaches. The study results show that law in the primary sector must refer to sustainable development and people's welfare. Forest destruction cannot be considered a consequence of activities in this sector; it also reflects the failure of spatial planning in an area. The embodiment of spatial planning that can realise environmental preservation must lead to how the law exists in the community. The community around the forest area, as the leading actor, plays a crucial role in controlling and protecting the forest, and their involvement is vital for successful environmental preservation. An extraordinary, measurable, planned, and directed spatial arrangement is urgently and significantly needed. This is done so that the living environment is maintained and planned. Good planning is expected to lead to good spatial use, but this requires consistent management so that environmental sustainability remains aligned with spatial planning scenarios.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi tata ruang dalam pinjam pakai kawasan hutan dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di sektor kehutanan harus mengacu kepada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat. Kerusakan hutan tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dari kegiatan di sektor kehutanan, kerusakan tersebut juga mencerminkan gagalnya penataan ruang di suatu daerah. Perwujudan tata ruang yang dapat mewujudkan pelestarian lingkungan hidup harus mengarah kepada bagaimana hukum yang ada di masyarakat, karena masyarakat sekitar Kawasan hutan dapat menjadi aktor utama pengendali dan penjaga hutan itu sendiri. Atas dasar hal tersebut dibutuhkan penataan ruang yang terukur, terencana dan terarah yang bersifat extraordinary, ini dilakukan agar lingkungan hidup tetap terjaga dan terencana. Perencanaan yang baik diharapkan dapat mengarah pada pemanfaatan ruang yang baik, namun hal ini membutuhkan tata kelola yang konsisten agar kelestarian lingkungan hidup tetap sejalan dengan skenario penataan ruang.
Copyrights © 2023