Penelitian ini mengkaji implementasi hukum Islam di Provinsi Aceh. Aceh memiliki keistimewaan khusus dalam menerapkan syariat Islam sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Studi ini menganalisis ruang lingkup penerapan hukum Islam, tantangan implementasi, serta harmonisasi dengan sistem hukum nasional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan daerah, dan praktik implementasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi syariat Islam di Aceh mencakup bidang aqidah, syariah, dan akhlak dengan berbagai tantangan dalam harmonisasi hukum. Meskipun menghadapi kompleksitas, implementasi hukum Islam di Aceh telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan karakter masyarakat dan pelestarian nilai-nilai Islam dalam konteks kebangsaan Indonesia.
Copyrights © 2025