Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum janda tanpa anak dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat Batak Toba. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melibatkan studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum adat Batak Toba, janda memiliki hak tertentu atas harta peninggalan suami, meskipun hak-hak tersebut terbatas oleh sistem kekerabatan patrilineal. Janda berhak atas jaminan nafkah seumur hidup dan dapat menguasai harta peninggalan suami untuk keperluan nafkahnya dan anak-anaknya. Namun, hak janda terbatas pada penggunaan dan pengelolaan harta selama masa hidupnya, dengan syarat bahwa harta tersebut akan kembali kepada keluarga suami setelah janda meninggal atau menikah lagi. Penelitian ini merekomendasikan reposisi kedudukan janda melalui reformasi hukum adat dan pendidikan masyarakat tentang hak-hak janda dalam pembagian warisan. Implementasi sistem kewarisan bilateral dianggap sebagai solusi untuk menciptakan keadilan dalam pembagian warisan dan mengurangi ketimpangan gender dalam masyarakat Batak Toba.
Copyrights © 2025