Abstrak Korupsi merupakan masalah serius yang berdampak luas pada stabilitas sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya pemberantasan terkoordinasi dari berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bentuk denda sebagai wujud pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi kepada negara dan mengkaji alokasi denda tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa denda merupakan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertujuan untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara. Denda yang dibayarkan pelaku korupsi akan digunakan untuk kepentingan umum, mendukung rehabilitasi, dan meningkatkan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan perlunya penguatan regulasi dan transparansi dalam pengelolaan denda sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Kata kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Denda
Copyrights © 2024