Makalah ini membahas implikasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daersah dalam konteks demokrasiyang lebih inklusif di Tingkat local. Dengan mengkaji beberapa amandemen yang di lakukan, analisis ini mengeksplorasi bagaimana desentrakisasi kekuasaan dan otonomi daerah dapat meningkatkan partisipasi Masyarakat, akuntabilitas pemerintah, dan penyelesaian masalah lokal. Makalah ini juga menyoroti tantangan yang di hadapi, seperti ketidakmerataan sumber daya dan potensi konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus, makalah ini bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah demi tercapainya demokrasi yang lebih iklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Kata Kunci : Perubahan regulasi, Hubungan pemerintah, Lokal
Copyrights © 2024