Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai bentuk implementasi prinsip demokrasi dan supremasi hukum di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dan analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tanpa partisipasi masyarakat mencerminkan proses politik hukum yang otoriter dan tidak demokratis, sehingga produk hukum yang dihasilkan cenderung bersifat represif dan sulit diterima masyarakat. Sebaliknya, pelibatan masyarakat dalam proses legislasi daerah memiliki nilai strategis karena tidak hanya memenuhi prinsip legalitas dan hak asasi, tetapi juga meningkatkan efektivitas implementasi hukum, memperkuat fungsi kontrol publik, serta menciptakan regulasi yang lebih responsif dan partisipatif.
Copyrights © 2025