Ilmu forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana, berfungsi sebagai jembatan antara sains dan hukum untuk mengungkap fakta objektif suatu tindak pidana. Praktik ini dihadapkan pada dilema etika dan hukum; para profesional forensik dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip moral seperti kejujuran, integritas, dan non-partisan, sekaligus memiliki tanggung jawab hukum. Di Indonesia, tanggung jawab hukum tersebut dapat berupa sanksi pidana (misalnya, Pasal 242 KUHP) atau gugatan perdata jika analisis yang diberikan tidak benar atau merugikan. Tantangan terbesar dalam praktik forensik adalah menjaga objektivitas di tengah tekanan eksternal. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan standar etik dan prosedural yang ketat serta memberikan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas.
Copyrights © 2025