Kajian analisis Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan data pribadi pada sektor keuangan merupakan suatu kajian yang penting dalam memahami sistem hukum di Indonesia dengan mengatur aspek pelindungan data pribadi secara umum dan sektoral, khususnya dalam sektor keuangan. (1) Bagaimanakah pelindungan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindunan Data Pribadi ? dan (2) Bagaimakah pertanggung jawaban sanksi secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi?. Selanjutnya metode penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum yang kuat dengan mengatur secara rinci hak-hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penegakan hukum, termasuk pertanggungjawaban secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi. Dalam sektor keuangan, yang kerap melibatkan data sensitif seperti informasi rekening dan histori transaksi, pelanggaran terhadap pelindungan data dapat berdampak sangat serius, baik dalam bentuk kerugian material maupun immaterial.
Copyrights © 2025