Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025

KAJIAN ANLISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADIPADA SEKTOR KEUANGAN

Haniv Aulia (Unknown)
Nova Kony Umboh (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2025

Abstract

Kajian analisis Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan data pribadi pada sektor keuangan merupakan suatu kajian yang penting dalam memahami sistem hukum di Indonesia dengan mengatur aspek pelindungan data pribadi secara umum dan sektoral, khususnya dalam sektor keuangan. (1) Bagaimanakah pelindungan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindunan Data Pribadi ? dan (2) Bagaimakah pertanggung jawaban sanksi secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi?. Selanjutnya metode penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum yang kuat dengan mengatur secara rinci hak-hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penegakan hukum, termasuk pertanggungjawaban secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi. Dalam sektor keuangan, yang kerap melibatkan data sensitif seperti informasi rekening dan histori transaksi, pelanggaran terhadap pelindungan data dapat berdampak sangat serius, baik dalam bentuk kerugian material maupun immaterial.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...