Nova Kony Umboh
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN ANLISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADIPADA SEKTOR KEUANGAN Haniv Aulia; Nova Kony Umboh
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian analisis Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan data pribadi pada sektor keuangan merupakan suatu kajian yang penting dalam memahami sistem hukum di Indonesia dengan mengatur aspek pelindungan data pribadi secara umum dan sektoral, khususnya dalam sektor keuangan. (1) Bagaimanakah pelindungan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindunan Data Pribadi ? dan (2) Bagaimakah pertanggung jawaban sanksi secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi?. Selanjutnya metode penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum yang kuat dengan mengatur secara rinci hak-hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penegakan hukum, termasuk pertanggungjawaban secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi. Dalam sektor keuangan, yang kerap melibatkan data sensitif seperti informasi rekening dan histori transaksi, pelanggaran terhadap pelindungan data dapat berdampak sangat serius, baik dalam bentuk kerugian material maupun immaterial.
PERBANDINGAN ASPEK LEGALITAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DAN TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI SEKTOR INDUSTRI Eriska Tiara Rosa Mayora; Nova Kony Umboh
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 4 (2024): AGUSTUS - SEPTEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peran vital dalam perekonomian, terutama di sektor industri yang memerlukan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas. Artikel ini membahas perbandingan antara badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dari aspek legalitas dan tanggung jawab, serta implikasinya bagi UKM di sektor industri. Aspek legalitas mencakup perlindungan hukum, akses terhadap pembiayaan, dan kepastian usaha, sedangkan aspek tanggung jawab berfokus pada manajemen risiko, kewajiban hukum, dan perlindungan aset pemilik usaha. Hasil kajian menunjukkan bahwa badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan, serta akses yang lebih mudah terhadap sumber pembiayaan formal. Hal ini mendukung UKM dalam menghadapi tantangan industri yang penuh ketidakpastian dan risiko finansial. Sebaliknya, badan usaha tidak berbadan hukum, meskipun lebih mudah didirikan, menghadapi risiko yang lebih besar terkait tanggung jawab hukum dan finansial, serta keterbatasan dalam pengembangan usaha. Implikasi dari perbedaan ini penting bagi UKM yang ingin berkembang di sektor industri. Badan usaha berbadan hukum dianggap lebih mampu bertahan dan bersaing, mengingat perlindungan hukum yang lebih baik dan kemudahan dalam mendapatkan modal. Sementara itu, UKM yang tidak berbadan hukum berpotensi menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan dan memperluas bisnisnya. Oleh karena itu, pilihan bentuk badan usaha sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dan keberlanjutan UKM di sektor industri