Hubungan hukum dan masyarakat dalam diskursus sosiologi. Dalam artikel ini banyak dijelaskan tentang korelasi dialogis antara hukum dan masyarakat dalam kehidupan sosial. Secara konsepsional hukum dan masyarakat memiliki hubungan komplementer yang saling terkait eksistensinya. Dalam paradigma sosiologi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan mengge - rakkan hukum tersebut. Sedangkan masyarakat menghidupi hukum dengan nilai- nilai, gagasan, dan konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyuburkan kesadaran hukum (kultur hukum) masyarakat untuk menjalankan hukum. Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur lainnya dalam masyarakat atau mungkin sebaliknya. Hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Karaena, terdapat suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain.
Copyrights © 2025