Owen Hutagalung
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUBUNGAN HUKUM DENGAN MASYARAKAT DALAM KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM Owen Hutagalung
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 2 No. 8 (2025): Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (Edisi Agustus 2025)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v2i8.789

Abstract

Hubungan hukum dan masyarakat dalam diskursus sosiologi. Dalam artikel ini banyak dijelaskan tentang korelasi dialogis antara hukum dan masyarakat dalam kehidupan sosial. Secara konsepsional hukum dan masyarakat memiliki hubungan komplementer yang saling terkait eksistensinya. Dalam paradigma sosiologi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan mengge - rakkan hukum tersebut. Sedangkan masyarakat menghidupi hukum dengan nilai- nilai, gagasan, dan konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyuburkan kesadaran hukum (kultur hukum) masyarakat untuk menjalankan hukum. Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur lainnya dalam masyarakat atau mungkin sebaliknya. Hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Karaena, terdapat suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain.
KOMPARASI REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI UNI EROPA DAN AMERIKA SERIKAT Royan Hanapi; Owen Hutagalung; Widi Susanto; Indah Dewi Megasari
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 2 No. 12 (2025): Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (Edisi Desember 2025)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v2i12.1403

Abstract

This article presents a comprehensive comparison between the personal data protection regulatory frameworks of the European Union and the United States. The European Union adopts a comprehensive, rights-based approach through the General Data Protection Regulation (GDPR), emphasizing transparency, accountability, and individual control over personal data. In contrast, the United States employs a hybrid model that combines sector-specific federal regulations with state-level privacy laws such as the California Consumer Privacy Act (CCPA) and California Privacy Rights Act (CPRA), resulting in varying levels of protection across sectors and jurisdictions. This article examines key dimensions of both systems, including scope and extraterritorial reach, legal bases for data processing, data subject rights, obligations of data controllers, enforcement mechanisms, and the nature of sanctions. It also explores each system’s approach to cross-border data transfers and analyzes practical implications for global businesses, regulatory bodies, and individuals as data subjects. The findings indicate that the GDPR provides more stringent and harmonized safeguards, whereas the U.S. system offers greater flexibility but remains fragmented. The article concludes by highlighting the strengths and weaknesses of both regulatory models and offering policy recommendations aimed at strengthening data protection while supporting technological advancement and economic innovation in the digital era.