Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wadison Pasaribu terhadap istrinya, Petry Sihombing, di Serang, Banten, menjadi sorotan publik karena pelaku berusaha mengaburkan tindakannya dengan menyusun skenario perampokan palsu. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis motif pelaku, teknik rekayasa, serta bagaimana pendekatan kriminologi dan sistem hukum merespons kejahatan tersebut. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan kriminologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan karena motif emosional yang bercampur tekanan ekonomi, serta rendahnya kontrol impuls pelaku. Strategi rekayasa perampokan mengindikasikan perencanaan yang matang namun kurang pemahaman terhadap investigasi forensik. Penegakan hukum berjalan efektif setelah penyidikan mendalam membongkar skenario palsu.
Copyrights © 2025