Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Kaboro, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima. Sengketa tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di pedesaan, terutama karena minimnya dokumen resmi kepemilikan tanah dan sistem waris yang tidak tertata dengan baik. Kepala desa sebagai tokoh sentral dalam masyarakat memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa tersebut melalui pendekatan musyawarah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa menjalankan proses mediasi dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan perangkat desa, serta menghasilkan surat kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian konflik. Mediasi ini dinilai efektif karena mampu menyelesaikan masalah dengan cepat, biaya rendah, dan tetap menjaga hubungan sosial antarwarga. Namun, pelaksanaan mediasi juga menghadapi tantangan seperti keterbatasan kewenangan hukum kepala desa, kurangnya pelatihan teknis, serta minimnya dokumen pertanahan yang valid. Oleh karena itu, perlu ada upaya penguatan kapasitas kepala desa dan dukungan regulasi yang lebih baik agar hasil mediasi diakui secara hukum. Kesimpulannya, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian sengketa tanah secara damai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025