Transformasi digital dalam praktik kenotariatan di Indonesia, khususnya melalui konsep Cyber Notary, menghadapi tantangan terkait kedudukan alat bukti elektronik dan keabsahan tanda tangan elektronik. Pengakuan terhadap dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah memerlukan regulasi yang jelas untuk memastikan validitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis dalam hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada perbandingan antara akta otentik dan akta di bawah tangan, serta mengkaji keabsahan tanda tangan elektronik dalam konteks Cyber Notary. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah terkait, serta dianalisis secara kualitatif. Penelitian menemukan bahwa dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, meskipun memerlukan pengakuan tambahan untuk disetarakan dengan akta otentik. Kekuatan formil dokumen elektronik dapat setara dengan akta otentik jika memenuhi syarat regulasi, termasuk sertifikasi tanda tangan elektronik dan sistem keamanan yang memadai. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya harmonisasi regulasi antara UU ITE dan UU Jabatan Notaris, penguatan infrastruktur teknologi, serta peningkatan kompetensi notaris untuk mendukung implementasi Cyber Notary yang efektif dan aman di Indonesia.
Copyrights © 2025