Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan terhadap lanskap sosial, ekonomi, dan hukum di Indonesia. Kemajuan digital tersebut membuka akses luas terhadap data pribadi, namun juga memperbesar potensi penyalahgunaannya. Sebagai respons terhadap dinamika tersebut, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Jurnal ini membahas latar belakang, substansi hukum, asas, hak dan kewajiban, sanksi, serta tantangan implementasi UU PDP. Dengan pendekatan yuridis normatif, jurnal ini bertujuan mengkaji efektivitas UU PDP sebagai instrumen pelindung hak privasi warga negara sekaligus mendorong tata kelola data yang bertanggung jawab dalam era digital. Keberhasilan implementasi UU PDP tidak hanya bergantung pada kepatuhan entitas pemroses data, tetapi juga pada efektivitas lembaga pengawas independen yang diamanatkan untuk dibentuk, peningkatan literasi digital dan kesadaran akan hak-hak data pribadi di kalangan masyarakat luas, serta sinergi antar pemangku kepentingan. Jurnal ini berargumen bahwa meskipun UU PDP menyediakan fondasi hukum yang solid, jalan menuju pelindungan data pribadi yang efektif di Indonesia akan diwarnai oleh kompleksitas teknis, sosio-kultural, dan institusional yang memerlukan strategi implementasi yang cermat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025