Pembayaran non-tunai seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah hasil dari kemajuan teknologi digital. Tujuan dari QRIS, yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan diwajibkan sejak 1 Januari 2020, adalah untuk membuat transaksi digital lebih mudah dan menyenangkan. Dengan 96,87 persen angkatan kerja, UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Penggunaan QRIS sangat membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam bertransaksi dengan konsumen, mengurangi risiko uang palsu atau pencurian, dan mendorong kemajuan ekonomi digital. Namun demikian, QRIS masih menghadapi masalah seperti pemahaman yang buruk tentang teknologi dan keterlambatan adopsi di beberapa wilayah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai penggunaan QRIS oleh pelaku UMKM dan bagaimana hal itu berdampak pada efisiensi transaksi dan kemajuan ekonomi digital. Penelitian ini berfokus pada usaha Pocok YSP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan didukung oleh kemudahan transaksi, jangkauan pelanggan yang lebih luas, efisiensi operasional, dan citra bisnis yang lebih baik, QRIS telah meningkatkan penjualan bisnis Pocok YSP secara signifikan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025