Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam bidang keuangan dengan hadirnya teknologi finansial (fintech). Di Indonesia, pertumbuhan pesat sektor fintech memberikan akses keuangan yang lebih terbuka dan efisien, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan terkait regulasi. Tulisan ini mengulas kemajuan fintech di Indonesia, kerangka regulasi yang ada, serta berbagai kendala dan risiko yang dihadapi oleh para regulator. Penelitian ini mengaplikasikan metode tinjauan pustaka dengan mengevaluasi literatur, kebijakan, dan dokumen resmi yang relevan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi fintech telah berkembang melalui kebijakan seperti POJK dan UU P2SK, masih ada tantangan seperti tumpang tindih kewenangan, rendahnya tingkat pemahaman keuangan, dan ancaman terhadap keamanan data. Oleh sebab itu, perlu ada pendekatan regulasi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis risiko untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Copyrights © 2025