Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg yang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat serta kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mempertimbangkan aspek pembuktian, keadilan retributif, efek jera, serta dampak sosial. Namun, penerapan hukuman mati masih menuai perdebatan terkait efektivitasnya dalam pencegahan kejahatan seksual dan perlindungan hak asasi manusia. Kesimpulannya, meskipun putusan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, diperlukan pendekatan lebih komprehensif dalam pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Copyrights © 2025