Penelitian ini menganalisis aspek yuridis penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam transaksi bisnis online, khususnya terkait privasi data dan keamanan konsumen. AI telah meningkatkan efisiensi dan personalisasi layanan e-commerce, namun juga menimbulkan tantangan hukum, terutama dalam perlindungan data pribadi. Dengan metode yuridis-normatif, studi ini mengkaji regulasi seperti UU ITE, UU PDP, dan PP No. 80 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, masih terdapat kekosongan dan kelemahan hukum dalam penerapan serta pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna menciptakan ekosistem bisnis online yang aman dan bertanggung jawab. Studi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat kerangka hukum terkait AI serta mendukung perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025