Sesuai dengan ketentuan Undang–Undang No. 6 Tahun 2011 pasal 105 menyatakan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentu saja memberikan ruang bagi PPNS untuk melakukan segala tindak penyidikan guna mereduksi tindak pidana keimigrasian dalam hal ini kasus overstay yang banyak terjadi. Proses penyidikan terhadap pelanggaran kasus overstay ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP sebagai lex generalis dan ketentuan dalam Undang-Undang tentang keimigrasian sebagai lex specialis. Tentu saja salah satu isu penyalahgunaan keimigrasian yang masih banyak terjadi yaitu penyalahgunaan izin tinggal berupa overstay yang selalu menjadi tantangan dan menimbulkan kerugian terhadap sebuah negara. Terdapat pula beberapa kendala yang dihadapi pihak penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan overstay.
Copyrights © 2025