Pengujian formil di Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengalami perkembangan yang signifikan. Pada awalnya, objek pengujian formil hanya terhadap proses pembentukan undang-undang saja. Namun ternyata MK memberikan perluasan yang cukup krusial. Oleh sebab itu, penelitian akan memberikan analisis terhadap dua hal, yaitu: Pertama, bentuk perluasan objek pengujian formil di MK. Kedua, dampak perluasan objek pengujian formil di MK terhadap sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Pendekatan utama penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan kombinasi pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa: Pertama, perluasan objek pengujian formil di MK setelah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 dan 154/PUU-XXI/2023 meliputi proses pengambilan putusan MK, yaitu norma dalam pasal dan/atau ayat suatu undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan MK (pengujian materil) menjadi objek pengujian formil yaitu terkait dengan proses pembentukan undang-undang dalam arti proses pengambilan putusan MK, yang harus dibuktikan terlebih dahulu oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“MKMK”) yang menyatakan bahwa pengambilan putusan MK tersebut cacat prosedur. Kedua, dampak perluasan objek pengujian formil di MK terhadap sistem peraturan perundang-undangan, ditemukan pada elemen validitas norma suatu undang-undang dan tindak lanjut hukum atas putusan MK sebagai materi muatan undang-undang.
Copyrights © 2025