Pasca terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 33/2021) muncul dua isu pokok yaitu: (1) apakah keberadaan Permen ATR/BPN 33/2021 dapat dibenarkan menurut sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia karena Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) tidak pernah memerintahkan pengaturan uang jasa (honorarium) PPAT diatur pada Peraturan Menteri; dan (2) apakah keberadaan Permen ATR/BPN 33/2021 telah menerapkan asas dapat dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Metode penulisan ini menggunakan penulisan hukum normatif. Temuan dari penulisan ini adalah (1) Keberadaan Permen ATR/BPN 33/2021 dapat dibenarkan menurut sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia karena Peraturan Menteri dapat dibentuk berdasarkan kewenangan dan (2) Permen ATR/BPN 33/2021 tidak menerapkan asas dapat dilaksanakan. Hal ini terbukti dari 3 (tiga) indikator, yaitu: (a) secara filosofis pembentukan Permen ATR/BPN 33/2021 hanya mendasarkan pada konsep asing yang belum tentu cocok dengan nilai-nilai Pancasila; (b) secara sosiologis pembuatan Permen ATR/BPN 33/2021 terindikasi tidak melibatkan PPAT sebagai pejabat yang terkena dampak pengaturan; (c) secara yuridis substansi dari Permen ATR/BPN 33/2021 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Copyrights © 2025